Sebagaimana dinyatakan oleh Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith dalam karya monumental mereka, Economic Development, peran perempuan memegang posisi Kontekstualisasi yang sangat sentral dan tidak tergantikan dalam dinamika serta panggung pembangunan suatu bangsa. Secara global, kenyataan menunjukkan bahwa kaum perempuan masih dihadapkan pada tingkat kerentanan ekonomi yang jauh lebih tinggi, ketimpangan yang lebar dalam tingkat kesejahteraan, serta berbagai bentuk keterbatasan terhadap kebebasan dasar. Meski demikian, posisi dan peran perempuan di dalam unit keluarga justru menjadi faktor paling dominan yang menentukan arah masa depan suatu negara. Apakah siklus kemiskinan antargenerasi akan berhasil diputus atau justru terus berlanjut secara berulang, sangat bergantung pada kapasitas ekonomi, tingkat pendidikan, dan kontrol sumber daya yang dimiliki perempuan saat membesarkan anak-anak mereka. Jika fenomena ini diuji menggunakan indikator ketenagakerjaan dan kondisi kesehatan anak di Indonesia dalam konteks pembangunan berkelanjutan, argumen teoritis yang diusung oleh Todaro dan Smith menemukan pijakan empiris yang sangat kuat, jelas, dan relevan.
Salah satu permasalahan pokok yang dihadapi Indonesia dalam struktur pembangunannya berakar dari adanya hambatan sistematis di pasar kerja. Hambatan ini secara langsung membatasi kemampuan serta ruang gerak perempuan untuk mengembangkan kapasitas ekonominya secara mandiri. Data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan secara konsisten bahwa pergerakan partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia selalu berada jauh di bawah tingkat partisipasi laki-laki. Pada tahun 2021, TPAK perempuan tercatat hanya sebesar 53,34%, sangat timpang jika dibandingkan dengan TPAK laki-laki yang mencapai 82,27%. Melesat ke tahun-tahun berikutnya, angka ini hanya mengalami kenaikan yang sangat lambat, yakni menjadi 56,42% pada tahun 2024 dan naik tipis ke level 56,63% pada proyeksi tahun 2025.
Ketimpangan kuantitatif dalam keterlibatan di pasar kerja tersebut kian diperparah oleh kualitas pekerjaan yang berhasil diakses oleh kaum perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik mengenai persentase pekerja informal pada tahun 2024, proporsi perempuan yang bekerja di sektor informal mencapai angka 69,33%. Angka ini tidak hanya jauh melampaui persentase pekerja laki-laki di sektor informal yang sebesar 65,97%, tetapi juga berada di atas rata-rata nasional yang mencatatkan angka 67,30%. Fakta angka ini mengindikasikan sebuah kerentanan struktural, sebagian besar perempuan Indonesia yang masuk ke dalam dunia kerja terpaksa beraktivitas dalam ekosistem kerja informal. Sektor ini identik dengan tingginya fluktuasi dan ketidakpastian pendapatan, ketiadaan akses jaminan sosial yang memadai, serta minimnya perlindungan hukum. Kondisi pekerja informal yang serba terbatas ini pada akhirnya memangkas daya tawar dan kemampuan finansial perempuan dalam menopang kebutuhan dasar rumah tangga mereka.
Keterbatasan ekonomi dan rentannya status kerja kaum perempuan ini memberikan dampak yang bersifat langsung dan berantai terhadap derajat kesehatan serta kesejahteraan generasi penerus. Seperti yang digarisbawahi dalam kerangka pemikiran Todaro dan Smith, anak-anak membutuhkan pemenuhan gizi yang optimal, fasilitas kesehatan yang layak, dan jaminan pendidikan yang berkualitas tinggi untuk tumbuh menjadi sumber daya manusia yang produktif. Berbagai riset ekonomi dan sosial secara empiris telah mengonfirmasi bahwa seorang ibu memiliki kecenderungan (marginal propensity) yang jauh lebih tinggi untuk mengalokasikan porsi pendapatan yang dikelolanya demi pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan anak-anaknya jika dibandingkan dengan seorang ayah. Namun, ketika sumber daya ekonomi yang dipegang oleh ibu sangat terbatas akibat terperangkap di sektor informal, kemampuan mereka untuk mendukung seluruh kebutuhan tumbuh kembang anak menjadi sangat terhambat.
Keterkaitan erat antara keterbatasan ekonomi ibu dan kesejahteraan anak ini tecermin secara nyata dalam potret krisis gizi buruk atau stunting di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting nasional berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan tren penurunan yang positif dari 27,7% pada tahun 2019, turun menjadi 24,4% pada 2021, 21,5% pada 2023, dan menyentuh angka 19,8% pada tahun 2024, prevalensi ini pada dasarnya masih tergolong tinggi menurut standar kesehatan global. Lebih dari itu, pencapaian penurunan angka stunting ini dibayangi oleh jurang ketimpangan antarwilayah yang sangat tajam dan memprihatinkan.
Beberapa provinsi di Indonesia hingga saat ini masih terjerat dalam kondisi gizi buruk yang mengkhawatirkan. Wilayah-wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang mencatatkan prevalensi stunting sebesar 37,4%, Sulawesi Barat sebesar 35,4%, dan Papua Barat Daya sebesar 30,5%, berada pada posisi lonjakan yang sangat tinggi di atas rata-rata nasional yang sebesar 19,8%. Kondisi di wilayah-wilayah tersebut berbanding terbalik secara ekstrem dengan daerah seperti Provinsi Bali, yang telah berhasil menekan prevalensi stunting hingga tersisa 8,6% (BPS). Di sisi lain, Indeks Khusus Penanganan Stunting nasional yang mencatat skor 63,92 pada tahun 2018 dan hanya mengalami kenaikan tipis menjadi 66,08 pada tahun 2019 mengisyaratkan sebuah pesan penting: efektivitas dan jangkauan intervensi pemerintah dalam menangani krisis gizi anak masih memerlukan dorongan kebijakan yang jauh lebih masif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemberdayaan keluarga.
Pentingnya menempatkan perempuan sebagai pusat dari strategi pembangunan ini menjadi semakin mendesak jika kita menganalisis struktur demografi Indonesia. Berdasarkan data proyeksi populasi dari BPS, jumlah perempuan berusia 10 tahun ke atas yang berstatus kawin diproyeksikan mencapai 68.103.135 jiwa pada tahun 2025. Jumlah ini hampir seimbang dan berbanding lurus dengan populasi laki-laki berstatus kawin pada kelompok umur yang sama, yang berjumlah 69.125.530 jiwa. Potret statistik ini memberikan bukti yang tidak terbantahkan bahwa kaum perempuan menyusun tepat setengah dari seluruh kekuatan demografi dan potensi produktif negara.
Dengan demikian, tindakan yang membiarkan diskriminasi pasar kerja, mengabaikan hak-hak dasar perempuan, serta melupakan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi perempuan sama saja dengan membiarkan separuh dari potensi pembangunan nasional terbuang sia-sia tanpa termanfaatkan secara optimal. Mengaitkan fakta demografi dan kesehatan ini dengan kerangka teori Todaro dan Smith mempertegas kesimpulan bahwa keberhasilan intervensi stunting khususnya pada periode emas 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang mencakup fase prenatal, kelahiran, hingga masa postnatal Sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memberdayakan kaum perempuan.
Anak yang sehat dan bebas dari ancaman stunting lahir dari seorang ibu yang memiliki kecukupan gizi, pengetahuan yang luas, serta akses ekonomi yang stabil dan berkeadilan. Apabila Indonesia bertekad untuk memaksimalkan dampak akselerasi pembangunannya, keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap), dan memutus rantai kemiskinan antargenerasi secara permanen, maka langkah strategis dan investasi paling rasional yang wajib diambil adalah berinvestasi secara nyata pada perempuan. Hal ini harus diwujudkan melalui pembukaan lapangan kerja yang layak dan setara, penyediaan skema perlindungan sosial yang inklusif, serta peningkatan kapasitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan reproduksi yang merata bagi seluruh perempuan di Indonesia.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.