cyang makin membengkak. Di sisi lain, mereka juga dipaksa gigit jari melihat pasar dalam negeri makin disesaki gempuran produk impor, termasuk maraknya pakaian bekas selundupan yang dijual dengan harga murah meriah.
Merespons jeritan para pelaku usaha padat karya ini, pemerintah akhirnya tidak tinggal diam. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mengumumkan sinyal kuat untuk menyelamatkan keberlangsungan industri tekstil nasional. Langkah ini, murni digagas untuk menjaga daya saing produsen lokal yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan jutaan tenaga kerja.
Salah satu sorotan utamanya tertuju pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyerahan tenaga kerja alias outsourcing. Selama ini, industri garmen berorientasi ekspor sangat bergantung pada fleksibilitas buruh. Ketika pesanan dari luar negeri melonjak di musim-musim tertentu, pabrik butuh menambah tenaga kerja dengan cepat melalui perusahaan penyedia jasa. Sayangnya, transaksi jasa outsourcing ini dikenakan PPN di dalam negeri, padahal di negara-negara pesaing ekspor, skema ini justru dibebaskan dari pajak. Akibatnya, biaya produksi tekstil kita menjadi jauh lebih mahal dan kalah jika harus bersaing secara global. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, regulasi PPN outsourcing ini kini resmi masuk meja evaluasi Kementerian Keuangan agar bisa dicarikan skema yang lebih masuk akal.
Kalau biaya produksi di dalam pabrik adalah tantangan internal, maka ancaman dari luar yang tak kalah mengerikan adalah melimpahnya baju bekas impor. Tumpukan ballpress ilegal yang masuk ke pasar lokal menjadi mimpi buruk yang nyata bagi para pembuat pakaian di dalam negeri. Ya bagaimana bisa bersaing, jika pasar diguyur barang impor murah hasil buangan negara lain? Demi menyelamatkan sisa-sisa napas industri garmen lokal ini, Presiden pun memerintahkan pengetatan kepabeanan di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar praktik impor ilegal ini benar-benar menghentikan laju selundupan tersebut secara total.
Tak berhenti di situ, angin segar lain pun hadir dari pemerintah melalui wacana pemberian kembali fasilitas tax holiday untuk sektor tekstil. Insentif pembebasan pajak penghasilan badan ini diharapkan mampu menarik minat investasi baru sekaligus mendorong modernisasi mesin-mesin pabrik agar semakin efisien.
Respon cepat pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dan penegakan hukum di pelabuhan ini menjadi harapan baru di tengah lesunya industri padat karya. Kebijakan ini bukan sekadar urusan potong-memotong pajak atau razia barang impor semata, melainkan pertaruhan besar untuk menjaga dapur jutaan pekerja lokal tetap mengepul dan memastikan lapangan kerja mereka tetap aman.
Kini, para pelaku usaha dan ribuan buruh tinggal menunggu aturan teknis resminya diterbitkan. Harapannya sederhana: agar pabrik-pabrik tekstil dalam negeri bisa kembali bernapas lega, bersaing secara sehat, dan menjadi raja di rumah sendiri.